Sabtu, 22 September 2012

Perbedaan Proses Bisnis Konvensional Dan Syariah


Dewasa ini krisis global sudah banyak memberikan dampak begitu besar bagi semua bangsa, mulai dari PHK hingga kepada kebangkrutan perusahaan. ditengah krisis global itu muncul sistem ekonomi syariah yang menurut banyak pakar dapat membantu mengantasi krisis global tersebut.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.


Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariahsangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)

Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga dapat dilihat dari perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut.
Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional yang paling mencolok di mata masyarakat adalah adanya bunga dan tidak. Bila ekonomi syariah tidak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:

Bunga (ekonomi konvensional)
Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan. 
Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 
Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.

Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.

Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.
Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.

http://id.wikipedia.org
http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/12/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar