Dewasa ini krisis global
sudah banyak memberikan dampak begitu besar bagi semua bangsa, mulai dari PHK
hingga kepada kebangkrutan perusahaan. ditengah krisis global itu muncul sistem
ekonomi syariah yang menurut banyak pakar dapat membantu mengantasi krisis
global tersebut.
Ekonomi syariah merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi
syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap
buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam
kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki
dimensi ibadah.
Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang
sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariahsangat berbeda
dengan ekonomi kapitalis,
sosialis maupun komunis. Ekonomi
syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi
itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem,
ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan
tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan
kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
pelaku usaha
Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan
hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi
hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga dapat dilihat dari
perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu
perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank
tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut.
Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan
mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh
kedua pihak antara bank dan nasabah.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional
yang paling mencolok di mata masyarakat adalah adanya bunga dan tidak. Bila ekonomi
syariah tidak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal
bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan
ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai
berikut:
Bunga (ekonomi konvensional)
Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad,
dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang
dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan.
Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang
dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka
bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil
uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat,
tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau
rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas
bisnisnya.
Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun
nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.
Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada
saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua
belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
Besarnya bagi hasil tidak
didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank.
Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih
tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun
ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama.
Perbandingan antara untung dengan rugi,
banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di
bank syariah.
Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih
tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.
http://id.wikipedia.org
http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/12/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi.html