Abstrak
In everyday life, we must not be separated from the activities of the
business process, whether it's buying and selling, mortgage, savings and loan
money, or insurance. But if we've done the agreement between the two sides
properly. As a Muslim we should know how to properly implement the agreement in
accordance with Islamic law
Pengertian akad Mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak
yang berbisnis/berinvestasi, dimana satu pihak sebagai pemilik modal (
shahibul
maal) dan pihak lainnya
sebagai pengelola bisnis (mudharib). Dalam akad Mudharabah secara baku sudah
ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad harus disepakati di muka
sebelum kerjasama bisnis/investasi dimulai.
Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis
yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1. Adanya ijab qabul (tawaran dan
penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;2. Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3. Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
6. Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna
membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara
singkat berikut ini.
AL
MUSYARAKAH (Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
1. Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan
Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk
membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana
yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian
(ijab-kabul).
2. Modal Ventura, yakni penanaman modal
dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan
setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian
sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan
pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:
Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:
1. Pembiayaan Modal Kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa;
2. Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan
sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk
proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).
AL
MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai
tambahannya.
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada
nasabah;
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan
rukun yang telah ditetapkan;
3. Kontrak harus bebas dari riba;
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli
jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian.
BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang
dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan.
BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli
Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
AL IJARAH (Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah
Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya.
Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman
dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling
Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.
Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk
qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan
sadaqah.Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk
Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.