Kamis, 15 November 2012

Akad In Shariah Business


Abstrak
In everyday life, we must not be separated from the activities of the business process, whether it's buying and selling, mortgage, savings and loan money, or insurance. But if we've done the agreement between the two sides properly. As a Muslim we should know how to properly implement the agreement in accordance with Islamic law

Pengertian akad Mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak yang berbisnis/berinvestasi, dimana satu pihak sebagai pemilik modal (
shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola bisnis (mudharib). Dalam akad Mudharabah secara baku sudah ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad harus disepakati di muka sebelum kerjasama bisnis/investasi dimulai.

Seorang Muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yakni:
1.      Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi;
2.      Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
3.      Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai

4.      Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar 5.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak saat jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (Khiyar Ar-Ru’yah)
6.      Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak (Khiyar Asy- Syarth)
Berbagai macam bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut ini.


AL MUSYARAKAH (Kerjasama Modal Usaha)

Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai  dengan kesepakatan.
Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:


1.     Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).

2.     Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.

AL MUDHARABAH (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)


Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Aplikasi Al Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:


1.     Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
2.     Investasi Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal).

AL MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)

Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.
Dalam transaksi Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


1.     Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah;

2.     Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;

3.     Kontrak harus bebas dari riba;

4.     Penjual harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah pembelian;

5.     Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)

Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan.
BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)

Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
AL  IJARAH (Sewa/ Leasing)

Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah 
“sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
Dalam aplikasi, Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun sesudahnya. QARD AL HASAN (Pinjaman Kebajikan)


Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.
Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk 
qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Qard al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang dipinjam.

Sabtu, 22 September 2012

Perbedaan Proses Bisnis Konvensional Dan Syariah


Dewasa ini krisis global sudah banyak memberikan dampak begitu besar bagi semua bangsa, mulai dari PHK hingga kepada kebangkrutan perusahaan. ditengah krisis global itu muncul sistem ekonomi syariah yang menurut banyak pakar dapat membantu mengantasi krisis global tersebut.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.


Perbedaan Ekonomi Syariah dengan Ekonomi Konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariahsangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha

Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)

Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional juga dapat dilihat dari perjanjian kreditnya. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal adanya perjanjian baku, yaitu suatu perjanjian yang dibuat sepihak dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak bank tertentu, sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut.
Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian pembiayaan mudhorobah tidak mengenal perjanjian baku, akan tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional yang paling mencolok di mata masyarakat adalah adanya bunga dan tidak. Bila ekonomi syariah tidak mengenal bunga, namun sebaliknya ekonomi konvensional mengenal bunga. Pada ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil.
Untuk lebih jelasnya, marilah kita lihat apa perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional dari bunga dan bagi hasil sebagai berikut:

Bunga (ekonomi konvensional)
Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan. 
Besari kecilnya bunga tergantung jumlah uang yang dipinjamkan oleh pihak bank. Semakin besar nasabah meminjam uang (modal), maka bunga yang ditawarkan oleh bank semakin kecil. Begitu sebaliknya, semakin kecil uang yang dipinjam oleh nasabah, maka bunga akan semakin tinggi.
Jumlah pembayaran bunga tetap dan tidak meningkat, tidak melihat usaha yang dijalankan oleh nasabah mendapatkan untung atau rugi. Tanpa mempertimbangkan nasabah rugi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 
Demikian sebaliknya, pembayaran bunga tetap, meskipun nasabah dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat.

Bagi Hasil (Ekonomi Syariah)
Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.

Besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada bunga, melainkan jumlah keuntungan yang diperoleh oleh bank. Bisa jadi jumlah keuntungan yang diperoleh pada saat bagi hasil bisa lebih tinggi dari bunga bank atau bisa jadi sebaliknya.
Tidak selamanya bank akan mempunyai keuntungan, namun ada kalanya merugi. Apabila bank merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Perbandingan antara untung dengan rugi, banyak untungnya. Sehingga tidak perlu takut untuk menginvestasikan uang di bank syariah.
Jumlah pembagian keuntungan bisa meningkat lebih tinggi, tergantung dengan peningkatan penghasilan yang diperoleh oleh bank.

http://id.wikipedia.org
http://koperasiwapeska.blogspot.com/2010/12/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi.html

Sabtu, 15 September 2012

What is A Business Process


Proses bisnis (business process) dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari proses dan berisi kumpulan aktifitas (tasks) yang saling berelasi satu sama lain untuk menghasilkan suatu keluaran yang mendukung pada tujuan dan sasaran strategis dari organisasi.

Suatu proses bisnis yang baik harus memiliki tujuan-tujuan seperti mengefektifkan, mengefisienkan dan membuat mudah untuk beradaptasi pada proses-proses didalamnya. Artinya proses bisnis tersebut harus merupakan proses bisnis yang berorientasikan pada jumlah dan kualitas produk output, minimal dalam menggunakan sumber daya dan dapat beradaptasi sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pasar. Proses bisnis juga mengacu kepada cara unik dimana manajemen memilih untuk mengkoordinasi pekerjaan. Setiap bisnis dapat dilihat sebagai sekumpulan proses bisnis.
Dalam merancang atau merencanakan proses bisnis sebuah perusahaan yang perlu diketahui secara mendasar antara lain adalah :
 -  Perusahaan akan memproduksi barang atau jasa apa
 -  Kemudian perusahaan memproduksi untuk siapa
 -  Orang-orang atau fungsi-fungsi pokok apa dan utama yang diperlukan untuk memproduksinya
 -  Bahan baku atau materialnya dalam bentuk apa dan berasal dari mana.
 -  Hal dasar lain yang cukup penting untuk diketahui adalah makin sederhana proses bisnis sebuah perusahaan adalah makin baik.

Proses bisnis hakekatnya adalah menawarkan alternatif untuk menggantikan sistem dan prosedur yang telah berpuluh-puluh tahun dipakai dalam mekanisme organisasi yang akhirnya cenderung menyebabkan organisasi perusahaan atau lembaga pemerintahan menjadi terkotak-kotak atau terbentuknya silo-silo organisasi yang sangat birokratis karena mengutamakan prosedur. Sistem dan prosedur sangat taat azas untuk kepentingan fungsi-fungsi organisasi, sehingga sering melupakan tujuan akhir organisasi yang seharusnya berorientasi untuk kepentingan pemangku kepentingannya.

Banyak sekali perusahaan kelas dunia yang telah mendayagunakan proses bisnis di dalam manajemen perusahaannya guna memenangkan persaingan secara berkelanjutan dengan metoda yang sangat baik dan karena keberhasilannya perusahaan-perusahaan tersebut telah menjadi contoh bagi perusahaan kelas dunia lainnya. Contohnya Toyota. Toyota menjadi industri otomotif terbesar di dunia dan peraih rasio keuntungan terbesar secara global dibanding industri otomotif global lainnya di dunia. Rasio keuntungan ini dapat terjadi karena proses bisnis yang efisien dan efektif, sampai-sampai metodanya yang dikenal dengan nama TOYOTA PRODUCTION SYSTEM telah banyak diadopsi oleh perusahaan- perusahaan kelas dunia lainnya di luar bisnis manufacturing, al dunia perbankan dan industri kesehatan (Rumah Sakit).

Ukuran keberhasilan pendayagunaan proses bisnis perusahaan, adalah tergantung dari PERSPEKTIF SIAPA atau siapa yang merasakan manfaat produk atau jasa perusahaan tersebut. Untuk itu ada beberapa pemangku kepentingan utama dalam setiap perusahaan yang dapat merasakan hasil sebuah proses bisnis di perusahaan, antara lain adalah pelanggan atau customer, karyawan perusahaan tersebut, para supplier atau vendornya dan para pemegang sahamnya, untuk itu mari kita lihat manfaat untuk setiap perspektif seperti yang ditekankan oleh pengetahuan dan metodologi 

PERSPEKTIF PELANGGAN, kalau pelanggan atau customer merasakan bahwa produk atau jasa yang dibelinya dapat diterima tepat waktu, biayanya relatif rendah serta kualitas dan spesifikasinya memenuhi keinginannya.

PERSPEKTIF INTERNAL PROSES, kalau karyawan perusahaan merasakan proses kerja di dalam perusahaannya tidak terlalu birokratis, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat dan jelas serta semua kegiatan dan aktivitas dapat ditelusuri dengan jelas bila ada kesalahan atau upaya untuk melakukan perbaikan.

PERSPEKTIF SUPPLIER kalau sebuah perusahaan selaku supplier perusahaan lain merasakan bahwa berhubungan dengan sebuah perusahaan tertentu sebagai pelanggannya kemudian perusahaan tsb sangat jelas dalam merumuskan keinginan atau kebutuhannya untuk dipenuhi, termasuk di dalamnya soal spesifikasi, waktu penyerahan dan harga yang rasional serta soal pembayaran dan penagihan yang tepat janji maka pasti perusahaan tersebut telah memiliki proses bisnis yang benar.

PEMEGANG SAHAM pasti juga akan merasakan manfaatnya, karena dengan proses kerja yang baik dan lancar pasti akan meningkatkan produktivitas (productivity) dan pendapatan (revenue) perusahaan, dan hal ini tentunya akan meningkatkan nilai saham perusahaan.


Referensi

http://andrydelfa.blogspot.com/2009/11/proses-bisnis.html
http://jurnal-sistem-informasi-manajemen.blogspot.com/2012/04/seri-proses-bisnis-1.html